Pasaman Barat | Respons cepat kembali ditunjukkan jajaran Polres Pasaman Barat dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Pasaman Barat berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial AD (18) yang mengamuk sambil membawa sebilah pisau dan mengancam keselamatan keluarganya di Jorong Rimbo Janduang, Nagari Lingkuang Aua Baru, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, Jumat (28/8/2026) sekitar pukul 21.30 WIB.
Kejadian tersebut bermula dari laporan masyarakat melalui layanan Call Center 110 Polres Pasaman Barat yang menginformasikan adanya aksi seorang pemuda mengamuk menggunakan senjata tajam di lingkungan permukiman warga.
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, S.Tr.K., mengatakan bahwa begitu menerima laporan, Tim URC yang dipimpin Ipda Algino Ganaro langsung diterjunkan ke lokasi guna mengamankan situasi dan mencegah terjadinya korban.
"Personel bergerak dengan cepat setelah menerima laporan dari masyarakat. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk pelayanan kepolisian dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat," ujar Kasat Reskrim.
Sesampainya di lokasi, petugas mendapati kondisi rumah dalam keadaan rusak. Sejumlah perabotan seperti speaker dan lemari kayu hancur, sementara dinding rumah dipenuhi bekas sabetan senjata tajam. Pelaku masih berada di lokasi sehingga dapat segera diamankan tanpa menimbulkan perlawanan yang berarti.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa satu bilah pisau dapur yang diduga digunakan saat melakukan pengancaman dan perusakan. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Mapolres Pasaman Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Hasil penyelidikan sementara mengungkap bahwa aksi tersebut dipicu karena pelaku kecewa setelah permintaannya meminjam sepeda motor milik ibunya ditolak. Emosi yang tidak terkendali membuat pelaku mengambil pisau, mengancam penghuni rumah, serta merusak berbagai barang di dalam rumah.
Keterangan ibu kandung pelaku, Rasni (44), menyebutkan bahwa anaknya telah lama diduga kecanduan judi online. Penolakan meminjamkan sepeda motor dilakukan karena khawatir kendaraan tersebut akan dijual atau digadaikan untuk memenuhi keinginan pelaku bermain judi.
Kasat Reskrim juga mengungkapkan bahwa berdasarkan keterangan keluarga, perilaku agresif pelaku bukan kali pertama terjadi. Pelaku disebut kerap mengintimidasi keluarga ketika keinginannya tidak dipenuhi, baik meminta uang, rokok, maupun kendaraan.
"Demi menghindari kemungkinan timbulnya korban jiwa maupun tindakan yang lebih membahayakan, penyidik memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap pelaku berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi yang telah diperoleh," jelasnya.
Saat ini penyidik Satreskrim Polres Pasaman Barat masih mendalami kondisi kejiwaan pelaku serta berkoordinasi dengan instansi terkait untuk melakukan pemeriksaan psikologis dan tes urine guna memastikan ada atau tidaknya pengaruh narkotika maupun zat adiktif lainnya.
Atas perbuatannya, AD dijerat dengan Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pengancaman menggunakan senjata tajam, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Polres Pasaman Barat mengimbau masyarakat agar tidak ragu memanfaatkan Layanan Call Center 110 apabila menemukan gangguan keamanan maupun tindak pidana di lingkungan sekitar. Respons cepat terhadap setiap laporan masyarakat merupakan komitmen Polri dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
TIM

Posting Komentar