Edukasi Digital Internal Polri, @sahabatpropam Tekankan Profesionalisme Lewat Pembatasan Aktivitas Medsos

SUMBAR | Dalam era digital yang semakin terbuka, kehadiran media sosial menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan sehari-hari, termasuk bagi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Namun di balik kemudahan tersebut, terdapat batasan etika dan aturan yang harus dijunjung tinggi demi menjaga marwah institusi. Melalui unggahan resmi akun Instagram @sahabatpropam, disampaikan penegasan penting bahwa anggota Polri dilarang melakukan aktivitas live streaming di media sosial selama berada dalam jam dinas.

Imbauan ini bukan sekadar larangan biasa, melainkan bagian dari upaya serius menjaga profesionalisme, disiplin, serta citra institusi Polri di tengah masyarakat. Dalam konten yang diunggah, terlihat jelas pesan tegas bertuliskan “DILARANG” yang menjadi penekanan utama bahwa aktivitas siaran langsung dalam bentuk apa pun tidak diperkenankan saat anggota sedang menjalankan tugas kedinasan.

Penegasan tersebut juga menyebutkan bahwa larangan berlaku untuk seluruh platform media sosial tanpa terkecuali. Artinya, baik itu Instagram, TikTok, Facebook, maupun platform lainnya, seluruh anggota diharapkan memahami batasan ini sebagai bentuk tanggung jawab moral dan profesional dalam menjalankan tugas. Fokus utama tetap diarahkan pada pelaksanaan tugas, pelayanan kepada masyarakat, serta menjaga integritas sebagai aparat penegak hukum.

Fenomena maraknya penggunaan media sosial oleh aparat memang menjadi perhatian tersendiri. Di satu sisi, media sosial dapat menjadi sarana komunikasi publik yang efektif, namun di sisi lain, jika tidak dikelola dengan bijak justru berpotensi menimbulkan persepsi negatif. Oleh karena itu, langkah preventif seperti yang dilakukan oleh @sahabatpropam menjadi bagian penting dalam penguatan disiplin internal.

Sejalan dengan hal tersebut, imbauan ini juga selaras dengan arahan Kabid Humas Polda Sumatera Barat yang menekankan pentingnya kebijaksanaan dalam bermedia sosial. Setiap anggota Polri diharapkan mampu memilah mana yang menjadi ranah pribadi dan mana yang berkaitan dengan tugas kedinasan, sehingga tidak terjadi tumpang tindih yang dapat merugikan institusi.

“Media sosial adalah ruang publik yang mencerminkan kepribadian dan profesionalitas kita, karena itu saya mengingatkan seluruh anggota agar bijak dalam penggunaannya, terutama saat bertugas, fokuslah pada pelayanan masyarakat karena di situlah kepercayaan publik dibangun. Disiplin bukan hanya terlihat dari kehadiran di lapangan, tetapi juga dari sikap kita di dunia digital, kami berharap setiap personel mampu menjaga etika, tidak melakukan hal-hal yang dapat mengganggu tugas utama, serta terus memperkuat citra Polri sebagai institusi yang profesional dan humanis,” ujar Kombes Pol. Susmelawati Rosya, S.S., M.Tr.A.P., melalui pesan WhatsApp kepada awak media.

Dalam perspektif yang lebih luas, kebijakan ini menunjukkan bahwa Polri terus beradaptasi dengan perkembangan zaman tanpa meninggalkan nilai-nilai dasar kedisiplinan dan tanggung jawab. Media sosial bukan untuk dibatasi sepenuhnya, tetapi diarahkan agar penggunaannya tetap berada dalam koridor yang benar dan tidak mengganggu pelaksanaan tugas utama sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.

Pesan yang disampaikan @sahabatpropam juga mengandung nilai edukatif, tidak hanya bagi anggota Polri tetapi juga bagi masyarakat umum. Bahwa profesionalisme dalam bekerja menuntut fokus dan komitmen penuh, terutama ketika menyangkut pelayanan publik. Aktivitas yang bersifat pribadi, termasuk live streaming, sebaiknya dilakukan di luar jam dinas agar tidak menimbulkan kesan kurang serius dalam bertugas.

Dengan adanya imbauan ini, diharapkan seluruh personel Polri semakin memahami pentingnya menjaga etika digital di tengah derasnya arus informasi. Disiplin bukan hanya tercermin dalam tindakan di lapangan, tetapi juga dalam jejak digital yang ditinggalkan di ruang publik.

Langkah tegas namun humanis ini menjadi bukti bahwa institusi Polri terus berbenah dan memperkuat kepercayaan publik melalui pengawasan internal yang konsisten. Pada akhirnya, profesionalisme bukan hanya soal kinerja, tetapi juga tentang bagaimana menjaga sikap, perilaku, dan citra, baik di dunia nyata maupun di dunia digital.


Catatan Redaksi:

Imbauan yang disampaikan melalui @sahabatpropam menjadi refleksi penting bahwa Polri tidak hanya berfokus pada penegakan hukum, tetapi juga pembinaan internal di era digital. Bijak bermedia sosial adalah bagian dari profesionalisme modern yang harus dijunjung tinggi demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.

TIM RMO

0/Post a Comment/Comments